BRANDA.CO.ID – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama pengadaan food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin (27/4/2026).
Terdakwa berinisial dr. S.A. menyampaikan eksepsi (nota keberatan) dan menilai perkara yang menjeratnya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
Dalam persidangan, dr. S.A. melalui keterangannya di hadapan Majelis Hakim menyatakan bahwa kasus bermula dari rencana bisnis impor food tray pada Januari 2025.
Saat itu, ia melakukan survei pabrik di China dan mulai menjajaki kerja sama pengadaan melalui perusahaan rekanannya.
“Kerja sama ini pada awalnya murni bisnis. Ada penawaran modal dan buyer yang disampaikan kepada saya, sehingga proyek ini dijalankan,” ujar S.A.
Ia menjelaskan, pada Maret 2025 terjadi kesepakatan kerja sama dengan pihak F.R.K. dengan modal awal sebesar Rp500 juta. Namun, menurutnya, nilai tersebut tidak mencukupi kebutuhan proyek yang mencapai miliaran rupiah.
“Dari awal saya sampaikan kebutuhan anggaran jauh lebih besar. Ada janji tambahan modal hingga Rp8,8 miliar, tapi itu tidak pernah terealisasi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, S.A. mengaku telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk operasional, termasuk transfer ke sejumlah pihak. Ia juga menyebut adanya permintaan tambahan dana dari pihak lain dalam kerja sama tersebut.
Permasalahan muncul ketika tambahan modal dan buyer yang dijanjikan tidak terealisasi. Di sisi lain, ia mengaku mendapat tekanan untuk mengembalikan dana Rp500 juta beserta keuntungan dalam waktu singkat.
“Dalam kondisi itu saya sempat mengeluarkan cek, tapi setelah saya evaluasi, justru dana yang saya keluarkan lebih besar. Karena itu cek tersebut saya blokir melalui bank,” ungkapnya.
S.A. juga menyinggung dugaan adanya perubahan pada dokumen cek tanpa konfirmasi resmi, serta persoalan lain seperti pengambilan kendaraan miliknya tanpa persetujuan.
Konflik kemudian berujung laporan hukum. Pada 26 Mei 2025, F.R.K. melaporkan S.A. ke Polsek Gunung Puyuh atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tiga hari kemudian, S.A. melaporkan balik salah satu pihak dalam kerja sama tersebut ke Polres Sukabumi Kota.
Namun, laporan dari pihak S.A. dihentikan penyidik (SP3) karena dinilai kurang bukti.
Sementara laporan terhadap dirinya berlanjut hingga ke tahap persidangan.
Melalui eksepsi yang dibacakannya, S.A. meminta Majelis Hakim mempertimbangkan keberatannya secara objektif.
“Saya memohon agar Majelis Hakim melihat perkara ini sebagai sengketa bisnis. Ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana,” tegasnya. (Her)

