BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp10 juta untuk program bantuan hukum berupa pembebasan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi warga yang terkendala biaya saat mengurus perkara di pengadilan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menjelaskan bahwa program tersebut difokuskan pada perkara permohonan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Program ini kami arahkan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mengurus perkara permohonan, seperti penetapan akta kelahiran, perubahan atau perbaikan nama, serta perbaikan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan,” ujarnya.
Menurut Yudi, masih banyak masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi dalam mengakses layanan hukum, padahal kebutuhan terhadap legalitas dokumen kependudukan cukup tinggi.
“Dalam praktiknya, tidak sedikit warga yang membutuhkan dokumen kependudukan, tetapi terkendala biaya perkara di pengadilan. Padahal, dokumen tersebut sangat penting untuk berbagai keperluan dasar,” katanya.
Ia menegaskan, dokumen kependudukan memiliki peran krusial karena menjadi dasar pemenuhan berbagai hak sipil masyarakat, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga urusan perbankan dan ketenagakerjaan.
Melalui alokasi anggaran tersebut, Pemkot Sukabumi menargetkan pembebasan biaya perkara bagi sekitar 40 permohonan dalam kurun waktu satu tahun.
“Dengan anggaran Rp10 juta ini, kami memproyeksikan dapat membantu sekitar 40 perkara. Harapannya, program ini benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan dan memberikan manfaat nyata,” jelasnya.
Ia menambahkan, program bantuan hukum ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.***

