BRANDA.CO.ID — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan tren positif sepanjang semester pertama 2026.
Hingga Juni 2026, penerimaan PAD dari PBG tercatat mencapai Rp889.889.626. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencapai Rp763.659.243.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengatakan penerimaan tersebut berasal dari 207 PBG yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026.
“Untuk semester satu tahun 2026, sampai dengan Juni terdapat 207 PBG. PAD yang dihasilkan mencapai Rp889.889.626, sedangkan pada periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp763.659.243. Artinya, terjadi peningkatan sebesar 16,53 persen,” ujar Galih.
Jika dibandingkan secara tahunan, terdapat kenaikan penerimaan sekitar Rp126,23 juta atau 16,53 persen. Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator positif terhadap kontribusi layanan PBG dalam memperkuat PAD Kota Sukabumi.
Menurut Galih, salah satu sektor yang turut menjadi perhatian adalah PBG dengan fungsi usaha. Bangunan dengan fungsi tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha, sehingga perkembangannya turut menggambarkan dinamika kegiatan ekonomi di daerah.
Di sisi lain, penerbitan PBG tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah. Layanan tersebut juga memiliki fungsi penting dalam memastikan pembangunan gedung memenuhi ketentuan teknis, tata ruang, serta peruntukan yang telah ditetapkan.
Karena itu, DPMPTSP Kota Sukabumi terus mendorong pelayanan perizinan yang mudah, jelas, dan sesuai ketentuan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dalam pengurusan PBG.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang baik agar proses pengurusan PBG dapat berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus PBG juga menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan daerah,” katanya.
Peningkatan PAD dari sektor PBG di semester pertama 2026 diharapkan dapat terus berlanjut. Selain memperkuat pendapatan daerah, kepatuhan dalam pengurusan PBG juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pembangunan gedung yang tertib, aman, dan sesuai peruntukannya.***

