BRANDA.CO.ID – Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi keberadaan orang asing kembali menunjukkan peran penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian.
Berkat laporan warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi bergerak cepat menelusuri dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas yang mengarah pada Duggan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi menyebutkan, peristiwa ini menegaskan bahwa kepedulian dan kepekaan masyarakat merupakan mitra strategis bagi jajaran imigrasi dalam melakukan pengawasan orang asing.
“Laporan dari masyarakat juga menjadi salah satu bentuk nyata keterlibatan publik dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di wilayah Indonesia, ” kata Torang, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal,lanjut Torang, WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker E33G).
Namun, berdasarkan laporan masyarakat, yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya.
Hasil penelusuran petugas juga mengungkap dugaan aktivitas melalui aplikasi sosial media versi Tiongkok. Melalui platform tersebut, yang bersangkutan diduga membuat konten yang mengajak atau memfasilitasi pria berkewarganegaraan Tiongkok untuk mencari pasangan perempuan Indonesia.
Tak hanya membuat konten, WNA tersebut juga diduga membantu sejumlah pria asal Tiongkok mendapatkan tempat tinggal serta memfasilitasi pertemuan dengan perempuan Indonesia untuk kepentingan hubungan atau pernikahan lintas negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi melakukan pengecekan langsung ke lokasi keberadaan WNA yang dimaksud.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan seorang WNA berkewarganegaraan Tiongkok berinisiak YL.
Dari penelusuran awal, diketahui bahwa YL telah menikah dengan seorang perempuan asal Sukabumi.
Kemudian YL diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami identitas, dokumen perjalanan, visa dan izin tinggal, serta aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia.
“Petugas juga memastikan kesesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki,” imbuhnya.
Torang menegaskan, bahwa proses terhadap YL masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman.
Setiap informasi yang diperoleh, lanjut Torang, akan diverifikasi berdasarkan keterangan serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, tindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap orang asing.
“Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan orang asing. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sukabumi tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
“Upaya ini dilakukan tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga rasa aman masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar hukum,” tandasnya.***

