Bappeda Kota Sukabumi Pastikan Bantuan RTLH Tepat Sasaran, Kawasan Kumuh Jadi Prioritas

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono. (Foto: branda.co.id)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memastikan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) disalurkan secara akuntabel dan tepat sasaran. Pemutakhiran data penerima serta pengawasan berlapis menjadi langkah pemerintah untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan, pemerintah daerah saat ini memiliki database hampir 3.000 rumah tidak layak huni yang menjadi dasar dalam pengusulan bantuan kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Database tersebut terus kami perbarui setiap tahun. Rumah yang sudah selesai diperbaiki akan dikeluarkan dari daftar, sementara rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana atau kondisi lainnya akan dimasukkan sebagai calon penerima berikutnya,” kata Frendy, kemarin.

Menurutnya, bantuan RTLH dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat diprioritaskan untuk rumah yang berada di kawasan kumuh. Selain meningkatkan kualitas hunian, program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Sukabumi mengurangi luas kawasan kumuh.

Frendy menyebutkan, luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi saat ini masih mengacu pada data 2025, yakni sekitar 160 hektare. Evaluasi terhadap capaian pengurangan kawasan kumuh akan dilakukan pada akhir tahun setelah seluruh program penanganan selesai dilaksanakan.

Untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran, bantuan disalurkan langsung kepada penerima tanpa melalui pihak ketiga. Setiap penerima diwajibkan memiliki rekening atas nama sendiri.

“Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima. Dengan begitu, proses penyaluran lebih transparan dan akuntabel serta dapat meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Pengawasan juga dilakukan melalui fasilitator teknis dan fasilitator sosial. Fasilitator teknis memastikan pembangunan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar konstruksi, sedangkan fasilitator sosial mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program.

Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan. Sebelum pencairan tahap berikutnya, Dinas Pekerjaan Umum bersama fasilitator melakukan verifikasi terhadap perkembangan fisik bangunan.

“Tanpa hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan progres pembangunan sesuai ketentuan, pencairan dana tahap berikutnya tidak dapat dilakukan,” tegas Frendy.

Dalam menetapkan penerima, pemerintah juga mengacu pada data kemiskinan dari Dinas Sosial dengan memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Di setiap lokasi penerima bantuan turut dibentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mendorong pembangunan secara gotong royong, partisipatif, dan transparan.

Sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah, Bappeda memastikan program RTLH tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bappeda juga mengoordinasikan pengusulan bantuan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Wali Kota, sekaligus melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan program.

“Peran Bappeda adalah memastikan program RTLH menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Kami mengawal proses perencanaan, pengusulan hingga evaluasi agar program ini dapat berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist