BRANDA.CO.ID — Warga Kota Sukabumi yang masih memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diimbau segera melakukan pembayaran. Batas waktu pelunasan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan hingga 30 September 2026.
Bukan hanya soal mengejar jatuh tempo, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga masa pajak 2025 juga tengah mendapat kemudahan.
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk tunggakan tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3./Kep.64/BPKPD/2026. Program penghapusan sanksi tersebut juga akan berakhir pada 30 September 2026.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, mengajak masyarakat tidak menunggu hingga batas akhir. Warga diminta segera mengecek Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memastikan kewajiban PBB-P2 telah diselesaikan.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Sukabumi untuk segera mengecek SPPT dan melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal 30 September 2026,” kata Sandra.
Menurutnya, kebijakan penghapusan sanksi administrasi menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak sampai dengan tahun 2025 untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda keterlambatan.
Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlaku penghapusan denda berakhir.
“Mari kita manfaatkan kemudahan ini demi mendukung pembangunan Kota Sukabumi yang lebih baik,” ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat, BPKPD Kota Sukabumi menyediakan sejumlah kanal pembayaran PBB-P2. Wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan karena pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai layanan digital dan gerai yang telah tersedia.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BJB, antara lain menggunakan aplikasi DIGI, ATM BJB, maupun QRIS BJB. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan e-commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.
Pilihan lainnya tersedia melalui layanan keuangan digital Pospay maupun pembayaran di minimarket terdekat. Pun bisa dilakukan melalui ATM dan M-Banking BCA
Bagi masyarakat yang memilih pembayaran secara langsung, wajib pajak dapat mendatangi gerai minimarket dengan membawa Nomor Objek Pajak (NOP) atau lembar SPPT.
Layanan pembayaran juga tersedia melalui loket resmi serta layanan di tingkat RT/RW dan kelurahan.
“Layanan pembayaran juga tersedia melalui loket resmi serta layanan di tingkat RT/RW dan kelurahan seperti PPOB (Payment Point Online Bank),” Imbuh Sandra.
Sandra kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.
“Mari segera bayar pajak. Pajak yang Anda bayarkan sangat berarti untuk kemajuan pembangunan, infrastruktur, dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.***

