Bawaslu Kota Sukabumi : Tidak Boleh Ada Kegiatan Kampanye Dalam Bentuk Apapun di Masa Tenang Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih. (Foto: Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera masuk tahap masa tenang. Artinya, seluruh peserta pemilu ditidak bolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari yakni, mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Untuk menjaga integritas Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah bertekad, berkomitmen, dan melakukan sejumlah persiapan untuk mengawasi tahapan masa tenang Pemilu 2024 ini.

“Kami bertekad untuk memastikan bahwa Pemilu yang tinggal menghitung hari berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama pada tahapan masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, melalui keterangan reminya, Sabtu (10/2/2024).

Yasti menjelaskan, di tahap masa tenang sangat krusial terjadi kecurangan Pemilu. Sehingga, pada tahapan masa tenang ini tidak boleh dilaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk apaupun.

“Aturan ini sesuai sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” terang Yasti.

Yasti menyebutkan, dalam pengawasan tahapan masa tenang yang akan datang Bawaslu Kota Sukabumi akan berfokus pada beberapa aspek utama. Diantaranya, dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Sebelum penertiban, sambung dia, akan mengelar Apel Siaga Pengawasan masa tenang bersama seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Kelurahan, Pengawas TPS, Stakeholder dan Forkopimda yang ada di Kota Sukabumi.

“Bawaslu sudah berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak yang berwenang lainnya untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang yakni tanggal 11 Februari nanti,” sebutnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Sukabumi juga telah memberikan himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Sukabumi.

“Isi himbannya adalah pertama Partai Politik Peserta Pemilu untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah pada aktifitas Kampanye dalam metode apapun pada masa tenang,” tutur dia.

Bawaslu juga menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Sukabumi untuk menertibkan atau mencopot semua APK secara mandiri baik yang difasilitas umum, Kantor DPD/DPC Partai Politik/sebutan lainnya.

“Termasuk di Posko Pemenangan dan Rumah Pribadi Caleg pada masa tenang dari tanggal 11-13 februari 2024,” tegasnya.

Kemudian, di masa tenang Pemilu 2024 ini akan dilaksanakanPatroli Pengawasan oleh Bawaslu bersama semua jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Kelurahan, Pengawas TPS.

“Patroli pengawasan pada masa tenang sebagai salah satu strategi pengawasan untuk mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi,” imbuhnya.

Yasti menambahkan, Bawaslu Kota Sukabumi juga akan membuka posko pengaduan masyarakat untuk meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan masa tenang.

“Posko pengaduan masyarakat akan dibuka di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, dan seluruh Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Sukabumi,” beber dia.

Bawaslu mengajak semua Pemilih, Calon, Partai Politik, dan Masyarakat umum untuk mendukung upaya kami dalam menjaga integritas Pemilihan Umum dan menjaga kondusifitas masa tenang.

“Kami juga mendorong partisipasi aktif dari semua Warga Negara dalam proses demokrasi ini dan menjadikan Pemilu 2024 sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat,” pungkasnya.****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist