BRANDA.CO.ID – Sepanjang tahun 2023, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi telah menyelesaikan lima Peraturan Daerah (Perda).
Namun, dua Perda diantaranya masih menunggu hasil evaluasi. Sedangkan tiga lainnya telah resmi ditetapkan.
Kedua Perda yang masih menunggu hasil evaliasi itu yakni, Perda tentang pajak dan retribusi daerah dan APBD tahun 2024.
“Perinsipnya yang sudah kita selesaikan itu ada lima Perda, yang dua masih nunggu hasil evaliasi,” kata Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/12/2023).
Tiga Perda yang telah ditetapkan di tahun 2023 ini yakni, Perda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Kemudian, Perda pertanggungjawaban pelaksanaaan APBD tahun anggaran 2023.
“Dan Perda tentang perubahan APBD tahun 2023,” imbuhnya.

Tri mengungkapkan, sebetulnya masih ada Perda yang harus diselesaikan di tahun 2023 ini.
Akan tetapi, karena adaa bebetapa hal teknis yang membuat Raperda ini belum tersampaikan, maka harus kembali dimasukan dalam Protukda tahun 2024.
“Jadi, kemungkinan untuk Raperda PUG tidak dibahas tahun ini, tapi diloncat ke tahun mendatang,”tandasnya.***

