Laporkan Lesti Kejora ke Polisi, Ini Profil Yoni Dores

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Nama Yoni Dores belakangan menjadi sorotan publik, setelah ia secara resmi melaporkan pedangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kasus ini mencuatkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di industri musik Tanah Air, sekaligus memperkenalkan sosok Yoni Dores yang ternyata bukan nama asing di kalangan musisi.

Yoni Dores sendiri adalah seorang pencipta lagu, komposer, dan arranger musik yang telah lama berkecimpung di industri musik Indonesia.

Ia dikenal sebagai adik kandung dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores, yang popularitasnya meroket berkat lagu-lagu hits yang ia ciptakan dan dinyanyikan oleh penyanyi-penyanyi besar seperti Nike Ardilla.

Mengikuti jejak sang kakak, Yoni juga memiliki kontribusi signifikan di balik layar. Di awal kariernya, ia sempat menggunakan nama samaran “Riosa” untuk menghindari anggapan menumpang popularitas sang kakak.

Lagu-lagu ciptaan Yoni telah banyak dibawakan oleh penyanyi-penyanyi ternama, termasuk Nike Ardilla dengan lagu-lagu seperti “Cinta Putih”, “Cintaku Suci”, “Keraguan”, dan “Kuterima Cintamu”.

Selain itu, karyanya juga pernah dinyanyikan oleh Inul Daratista dan Ratna Listy, menunjukkan fleksibilitas dan keberagaman gaya musiknya. Beberapa judul lagu populer ciptaannya antara lain “Buaya Buntung”, “Arjunanya Buaya”, “Mau Dong”, “Bum Bum”, dan “Untuk Apa Ada Cinta”.

Selain aktif menciptakan lagu, Yoni juga dikenal sebagai aktivis hak cipta musik yang gigih memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu.

Dedikasinya terhadap isu ini dibuktikan dengan pendirian Bela Cipta Indonesia (BCI), sebuah organisasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak seniman di Indonesia.

Melalui BCI, Yoni menyediakan bantuan hukum gratis, pelatihan kompetensi, serta dukungan jaringan usaha bagi para musisi.

Ia juga menjalin kerja sama dengan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), untuk menciptakan sinergi yang produktif dalam mendukung kesejahteraan pekerja hiburan di seluruh Indonesia.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmennya terhadap ekosistem musik yang berkeadilan, bebas dari pembajakan dan pelanggaran royalti.

Laporan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025, bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu ciptaannya yang di-cover dan diunggah oleh Lesti ke berbagai platform digital, termasuk YouTube, tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik hak cipta.

Yoni mengaku telah menunggu selama bertahun-tahun, sejak 2017 atau 2018, dan merasa tidak ada respons dari pihak Lesti meski sudah dilakukan somasi.

Ia menegaskan bahwa keputusannya membawa masalah ini ke ranah hukum bukan tanpa alasan. Yoni hanya ingin ada kesadaran dan kejelasan mengenai penggunaan karyanya.

Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian, dan Lesti Kejora terancam dijerat Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist