BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tengah memfasilitasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Program ini akan didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan memberikan perlindungan sosial berupa jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, terutama bagi pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, hingga pengemudi.
“Fasilitasi ini mencakup penyusunan anggaran DBHCHT, penetapan target penerima manfaat, pendaftaran peserta ke BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif, hingga monitoring dan evaluasi kegiatan,” ujar Erni kepada wartawan, belum lama ini.
Ia menambahkan, program ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT. Bappeda berperan sebagai koordinator lintas sektor, di antaranya menggandeng Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) calon penerima manfaat.
“Hasil verval menunjukkan terdapat sebanyak 3.382 pekerja rentan yang akan mendapatkan intervensi melalui program ini pada anggaran perubahan,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/171-Disnaker/2025, terdapat 9 kategori pekerja rentan yang menjadi sasaran program, yakni petani, ojek online, ojek pangkalan, tukang becak, tukang delman, sopir angkot, pedagang asongan, buruh harian lepas, dan pelaku usaha ultra mikro.
Untuk memperkuat koordinasi, Wali Kota Sukabumi juga menerbitkan SK Nomor 188.45/186-Bappeda/2025 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Tim tersebut diketuai Kepala Disnaker, dengan sekretaris Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker, serta melibatkan unsur Bappeda, BPKPD, Inspektorat Daerah, Dinsos, Disdukcapil, DKP3, Bagian Perekonomian Setda, hingga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi.
“Jadi, banyak instansi dan lembaga penjamin sosial yang terlibat dalam program ini,” terang Erni.
Menurutnya, keberadaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja maupun keluarganya.
“Alhamdulillah, Pemkot Sukabumi berkomitmen melindungi pekerja rentan. Pelaksanaan teknis program ini nantinya akan dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai leading sector,” pungkasnya.***

