BRANDA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pedagang di kawasan Bomero City Walk sebagai bagian dari proses relokasi ke Pasar Induk Jebrod.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan SP kedua ini telah diterbitkan pada awal Oktober 2025 setelah sebelumnya SP pertama juga diberikan kepada para pedagang.
“SP kedua tersebut sudah kita layangkan pada awal Oktober kemarin, setelah SP pertama juga kita kirimkan kepada pedagang di kawasan Bomero City Walk,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Melalui SP kedua ini, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang agar menertibkan usaha mereka secara mandiri.
Djoko menegaskan, jika himbauan pada SP tersebut tidak diindahkan hingga keluarnya SP ketiga, pihaknya akan langsung melakukan tindakan penertiban.
“Jika belum menertibkan secara mandiri dan SP ketiga sudah turun, nanti kita akan langsung melakukan eksekusi,” tegasnya.
Djoko menjelaskan, relokasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Cianjur untuk menata kawasan kota demi terciptanya ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan.
Saat ini, terdapat 213 pedagang yang dipastikan akan direlokasi ke Pasar Induk Cianjur (Jebrod), karena mereka telah terdaftar dan memiliki lapak di lokasi tersebut.
“Saat ini kami telah mencatat sebanyak 213 pedagang yang akan direlokasi, karena mereka telah memiliki los atau lapak di Pasar Induk Jebrod,” jelasnya.
Sementara untuk pedagang yang belum memiliki lapak, Pemkab Cianjur akan melakukan pendataan kembali bersama instansi terkait guna memastikan seluruh pedagang mendapatkan solusi penempatan.
“Kita akan upayakan agar pedagang yang belum memiliki lapak juga bisa direlokasi. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan tertib,” katanya.***

