BRANDA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi memastikan akan segera menggelar rapat pleno pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. Langkah ini menyusul terbitnya formula pengupahan baru sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Formula tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengatakan pembahasan UMK akan segera dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
“Secepatnya kita akan lakukan pembahasan melalui rapat pleno,” ujar Punjul saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, rapat pleno tersebut akan melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari perwakilan perusahaan, serikat pekerja atau buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga pihak-pihak lainnya yang tergabung dalam Depeko.
“Pembahasannya tentu dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota,” imbuhnya.
Punjul menjelaskan, setelah pembahasan dan kesepakatan dicapai dalam rapat pleno, usulan UMK Kota Sukabumi akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan Gubernur.
Pengumuman oleh gubernur maksimal akan disampaikan pada 24 Desember. Dengan demikian, usulan dari kabupaten/kota ke Provinsi maksimal harus disampaikan tanggal 22 Desember 2025.
“Terkait waktu, insyaallah bisa selesai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya.***

