BRANDA.CO.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sukabumi menggelar audiensi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sukabumi pada Kamis (16/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Dispora tersebut menyoroti tuntutan keadilan serta sikap pemerintah daerah dalam menyikapi dinamika organisasi kepemudaan.
Wakil Ketua KNPI Kota Sukabumi periode 2025–2028, Abu Jibril Alkosam, menegaskan, audiensi didorong dinamika internal organisasi seperti munculnya beberapa kepengurusan KNPI yang seberulnya merupakan hal yang wajar.
Namun, menurutnya, yang menjadi persoalan utama adalah sikap pemerintah sebagai pembina dan figur publik bagi pemuda.
“Dinamika organisasi itu hal biasa, tidak ada persoalan dengan KNPI 2, KNPI 3, dan seterusnya. Tapi yang menjadi kekecewaan kami adalah sikap pemerintah yang seharusnya menjadi orang tua bagi pemuda di Kota Sukabumi,” ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah daerah seharusnya bersikap adil dan netral dalam menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, pendekatan yang tidak seimbang justru berpotensi memicu konflik di kalangan pemuda.
KNPI juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah terhadap organisasi kepemudaan.
Jika tujuan utamanya adalah menciptakan kondusivitas dan penyatuan, sambung dia, maka pemerintah diminta tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak.
“Jangan sampai menggunakan konsep ‘politik belah bambu’ yang justru menjadi pemantik konflik di tengah kepemudaan,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, KNPI meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret guna menciptakan suasana yang kondusif.
Mereka menilai, tanpa sikap tegas dan adil, konflik di tubuh kepemudaan dikhawatirkan akan terus berlarut.
Lebih lanjut, Abu Jibril Alkosam menyampaikan, prinsip keadilan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, terutama menyangkut aspek legalitas dan dokumen resmi kepengurusan. Ia menegaskan, setiap pihak yang mengklaim sebagai pengurus KNPI wajib mampu membuktikan legitimasi secara hukum.
“Ketidakadilan itu salah satunya terlihat dari pencairan setengah dana hibah KNPI kepada salah satu kubu. Padahal, di saat yang sama, kepengurusan KNPI masih dalam kondisi ganda. Situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum, karena anggaran negara dikeluarkan tanpa landasan yang benar-benar kuat dan sah. Dalam kondisi seperti ini, Dispora maupun Kesbangpol juga bisa ikut terseret,” ujarnya.
Ia juga menyoroti, dugaan pengurus KNPI pada periode sebelumnya telah menerima dana hibah hingga empat kali, sementara satu periode kepengurusan KNPI berlangsung selama tiga tahun. Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.
“Di sisi lain, pencairan dana hibah dilakukan ketika legalitas, pengakuan, dan garis kepemimpinan belum jelas. Secara regulasi, dana hibah pemerintah seharusnya hanya diberikan kepada organisasi yang sah secara hukum dan memiliki struktur legalitas yang valid. Namun dengan adanya dua kubu KNPI yang sama-sama mengklaim sah, kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga persoalan hukum,” lanjutnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menempatkan beberapa instansi terkait dalam posisi yang rawan. Pasalnya, jika dana hibah digunakan oleh pihak yang tidak berwenang, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada penerima, tetapi juga pada pihak pemberi.
Karena itu, Abu Jibril menegaskan pentingnya sikap netral dan profesional dari pemerintah daerah.
“Dispora dan Kesbangpol harus bersikap netral, profesional, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. Validasi terhadap kepengurusan yang sah menjadi kunci, agar tidak ada keputusan yang pada akhirnya berujung pada masalah hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dispora Kota Sukabumi belum dapat dimintai keterangan dengan alasan kesibukan internal. (Her)

