BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman membahas baseline dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Pembahasan yang digelar di Pendopo Sukabumi tersebut melibatkan berbagai unsur perangkat daerah dan pihak terkait guna menyempurnakan dokumen sebagai dasar penataan permukiman masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, meminta seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan masukan agar dokumen yang disusun menjadi komprehensif dan objektif. Hal tersebut penting karena RP3KP akan menjadi pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman ke depan.
Menurutnya, masukan lintas sektor sangat dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas lingkungan hunian.
Beri masukan terbaik agar menghasilkan dokumen yang komprehensif, objektif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sekda Kab Sukabumi Ade Suryaman
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan pembahasan tersebut menitikberatkan pada percepatan penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah menargetkan penanganan kawasan kumuh dapat diselesaikan pada tahun 2027.
Target tersebut, kata dia, lebih cepat dari rencana awal dan akan dilaksanakan melalui inovasi Gerakan Bangun Percepatan Ekosistem Hunian melalui Sinergi Organisasi, Kemitraan, dan Marketing Publik yang Inovatif di Kabupaten Sukabumi.
Program tersebut tidak hanya fokus pada penataan kawasan kumuh, tetapi juga penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan skema pembiayaan kreatif dan kemitraan.
Dengan demikian, penanganan kawasan permukiman dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Dokumen RP3KP diharapkan menjadi acuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sukabumi.


