Layanan Pajak Jemput Bola, BPKPD Kota Sukabumi Datangi Kelurahan

BPKPD Kota Sukabumi menghadirkan layanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung ke kantor kelurahan. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota terus mempermudah pelayanan pajak bagi masyarakat.

Kali ini, melalui program Ngakel atau Nganjang ka Kelurahan, dengan layanan ini BPKPD menghadirkan layanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung ke kantor kelurahan.

Program jemput bola yang dijalankan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga, sekaligus memperbarui data perpajakan daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala UPTD PPD PBB-P2 BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi mengatakan, melalui program Ngakel masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor UPTD untuk mengurus administrasi perpajakan.

“Lewat layanan Ngakel, masyarakat bisa mengurus berbagai administrasi PBB-P2 langsung di kantor kelurahan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Dalam layanan tersebut, warga dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi perpajakan secara langsung. Mulai dari mutasi atau balik nama objek pajak, pemecahan SPPT, pembetulan data SPPT, pendaftaran objek pajak baru, hingga konsultasi terkait tunggakan pajak dan prosedur administrasi PBB-P2.

Menurut Andri, pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat juga memberikan efisiensi waktu dan biaya. Selain itu, transparansi pelayanan dinilai lebih baik karena petugas dapat langsung menjelaskan syarat dokumen maupun proses administrasi kepada wajib pajak.

“Petugas juga lebih mudah melakukan verifikasi lapangan apabila diperlukan pengecekan langsung terhadap objek pajak,” katanya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Ngakel diimbau menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah atau dokumen alas hak lainnya, serta SPPT PBB-P2.

Selain pelayanan jemput bola, BPKPD Kota Sukabumi juga melakukan pendataan bangunan untuk memperbarui basis data perpajakan daerah. Pendataan dilakukan guna memastikan kondisi bangunan sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP).

Pendataan tersebut mencakup verifikasi bangunan baru maupun perubahan fungsi bangunan, seperti rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha atau rumah kos.

“Pendataan bangunan ini penting untuk memastikan keadilan pajak. Wajib pajak membayar sesuai kondisi dan nilai ekonomi bangunan yang dimiliki saat ini,” ungkap Andri.

Ia menambahkan, data bangunan yang akurat juga akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan infrastruktur yang lebih tepat sasaran.

Sementara itu, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga April 2026 mencapai Rp3,65 miliar atau sekitar 24,55 persen dari target Rp14,88 miliar. Sedangkan realisasi BPHTB tercatat Rp4,79 miliar atau 31,93 persen dari target Rp15 miliar.

Di sisi lain, Pemkot Sukabumi kembali menghadirkan program bebas denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 mulai Maret hingga 30 September 2026. Program tersebut memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 sebesar 100 persen.

“Yuk manfaatkan program bebas denda PBB-P2 ini,” ajaknya.

Andri juga menyebutkan, sistem pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah dan fleksibel. Selain melalui kantor pos, kelurahan, dan bank rekanan, pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui ATM, minimarket, QRIS, hingga marketplace.

“Wajib pajak kini bisa membayar kapan saja dan di mana saja. Perluasan kanal digital ini menjadi bagian dari upaya kami meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist