Imigrasi Cianjur dan TIMPORA Gelar Operasi Gabungan, Pastikan Aktivitas WNA Sesuai Aturan

TIMPORA Kabupaten Cianjur melaksanakan Operasi Gabungan pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Cianjur, Selasa (12/5/2026).
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

RANDA.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Cianjur melaksanakan Operasi Gabungan pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Cianjur, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), khususnya di lingkungan perusahaan dan sektor industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Rizki Fajar Ernanda, menugaskan Kepala Subseksi Teknologi Informasi dan Intelijen Keimigrasian (TI-Inteldakim), Alwin Taher, untuk memimpin operasi bersama anggota TIMPORA Kabupaten Cianjur.

“Operasi Gabungan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah Kabupaten Cianjur. Kami ingin memastikan seluruh kegiatan Orang Asing berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum,” ujar Rizki.

Operasi Gabungan dilakukan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tannery atau pengolahan kulit di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian serta verifikasi keberadaan dan aktivitas Orang Asing di lokasi perusahaan.

Alwin Taher menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh WNA memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai ketentuan.

“Dalam pelaksanaan Operasi Gabungan ini, tim melakukan pemeriksaan administrasi keimigrasian serta verifikasi keberadaan Orang Asing di lokasi perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Seluruh Orang Asing yang berada di lokasi telah memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan masih berlaku sesuai ketentuan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh WNA yang berada di lokasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan izin tinggal yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin dan terpadu bersama TIMPORA serta instansi terkait guna menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban wilayah, khususnya dalam pengawasan Orang Asing di Kabupaten Cianjur.(Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist