BRANDA.CO.ID – Kabar baik buat masyarakat yang sudah menunggu tanggal merah. Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
Penetapan 25 Agustus tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam kalender resmi pemerintah, Maulid Nabi menjadi salah satu dari 17 hari libur nasional yang berlaku sepanjang 2026.
Buat yang masih bertanya 25 Agustus 2026 libur apa, tanggal tersebut merupakan libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Maulid Nabi sendiri merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW yang diperingati setiap 12 Rabiul Awal. Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026, 12 Rabiul Awal 1448 H bertepatan dengan Selasa, 25 Agustus 2026.
Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati tanggal merah pada akhir Agustus setelah sebelumnya mendapatkan libur nasional dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Meski sama-sama merupakan hari libur, perlu diketahui bahwa 25 Agustus 2026 berstatus libur nasional, bukan cuti bersama.
Dalam daftar cuti bersama 2026 yang ditetapkan pemerintah, tidak terdapat tanggal tambahan yang berkaitan dengan peringatan Maulid Nabi. Artinya, Senin, 24 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja biasa bagi masyarakat yang memiliki jadwal kerja pada hari tersebut.
Hal ini juga berarti masyarakat tidak perlu mengambil jatah cuti tahunan untuk mendapatkan libur pada Selasa, 25 Agustus. Namun, bagi pekerja yang ingin menikmati libur lebih panjang, ada pilihan lain.
Karena 25 Agustus 2026 jatuh pada hari Selasa, masyarakat yang memiliki hak cuti tahunan bisa mengajukan cuti pada Senin, 24 Agustus 2026.
Jika cuti tersebut disetujui, libur bisa tersambung dengan akhir pekan sehingga menjadi empat hari berturut-turut. Rangkaiannya:
– Sabtu, 22 Agustus 2026: libur akhir pekan
– Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
– Senin, 24 Agustus 2026: cuti tahunan
– Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Dengan pola tersebut, masyarakat bisa mendapatkan kesempatan untuk berlibur selama empat hari tanpa harus mengambil cuti lebih dari satu hari. Namun, pengajuan cuti tetap harus menyesuaikan aturan serta persetujuan dari perusahaan atau instansi masing-masing.

