Pansus VIII DPRD Jabar Fokus Adaptasi Persoalan Lokal dalam Ranperda Pembinaan BUMD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.C0.ID – Ketua Pansus VIII DPRD Jawa Barat, Dessy Susilawati, menegaskan perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disusun dengan mempertimbangkan persoalan dan kebutuhan lokal di Jawa Barat.

Dessy mengatakan, penyusunan Ranperda tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, namun substansinya perlu disesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi BUMD di Jawa Barat.

“Yang paling penting, regulasi ini jangan hanya normatif. Kita ingin persoalan yang ada di daerah bisa diakomodasi, tetapi tetap berada dalam koridor PP Nomor 54 Tahun 2017,” ujar Dessy, Kamis (20/8/2026).

Menurut Dessy, pembahasan Ranperda akan diarahkan pada sejumlah aspek strategis, mulai dari klasterisasi BUMD, penguatan tata kelola, pengaturan rangkap jabatan, hingga mekanisme pembubaran usaha.

Ia menilai klasterisasi diperlukan agar pembinaan BUMD dapat dilakukan secara lebih tepat sesuai karakteristik, bidang usaha, serta kondisi masing-masing perusahaan daerah.

“Setiap BUMD memiliki karakter dan persoalan yang berbeda. Karena itu, pembinaannya juga harus bisa lebih terarah dan tidak disamaratakan,” kata Dessy.

Selain itu, penguatan tata kelola menjadi perhatian penting dalam pembahasan. Dessy menekankan perlunya aturan yang mampu mendorong profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.

Terkait aturan rangkap jabatan, Pansus VIII juga akan memperjelas ketentuan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan serta tetap mendukung prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara mengenai mekanisme pembubaran usaha, Dessy menyebut ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar terdapat kepastian hukum terhadap BUMD yang sudah tidak lagi mampu menjalankan kegiatan usahanya secara efektif.

“Termasuk soal pembubaran, harus ada mekanisme yang jelas. Jangan sampai perusahaan terus dipertahankan ketika secara bisnis sudah tidak memungkinkan, tetapi di sisi lain keputusan pembubaran juga harus melalui prosedur yang tepat,” ujar Dessy.

Dessy menegaskan, pembahasan Ranperda Pembinaan BUMD diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu memperkuat kinerja BUMD dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan Jawa Barat.

“Intinya, kita ingin regulasi ini menjawab kebutuhan BUMD di Jawa Barat, memperkuat tata kelolanya, dan pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist