BRANDA.CO.ID – Taekwondo, sebuah seni bela diri yang berasal dari Korea Selatan, telah menorehkan jejak panjang dalam dunia olahraga di Indonesia. Kehadirannya tidak hanya menambah khasanah seni bela diri, tetapi juga membentuk komunitas yang kuat dengan filosofi dan nilai-nilai luhur yang dipegangnya.
Nama “Taekwondo” berasal dari tiga kata Korea: “Tae” yang berarti kaki, “Kwon” yang berarti tangan atau pukulan, dan “Do” yang berarti sistem atau seni.
Secara harfiah, Taekwondo dapat diartikan sebagai “seni menggunakan kaki atau tangan sebagai senjata untuk membela diri.”
Secara historis, akar seni bela diri ini dapat ditelusuri kembali ke sekitar tahun 37 Masehi, pada masa Dinasti Kogooryo di Korea. Pada masa itu, kegiatan ini dikenal dengan berbagai nama seperti Subak, Taekkyon, dan Taeyon.
Perkembangannya sempat terhambat selama masa pendudukan Jepang, namun kembali bangkit setelah Korea meraih kemerdekaan pada tahun 1945.
Perkembangan bela diri ini di kancah internasional semakin pesat, setelah Master Kim Un Yong mendirikan World Taekwondo Federation di Seoul pada tahun 1973.
Organisasi ini berperan penting dalam mempopulerkan Taekwondo ke seluruh dunia, hingga akhirnya diresmikan sebagai seni bela diri pertahanan diri oleh lebih dari 180 divisi pertahanan di berbagai negara.
Kejuaraan dunia seni beli diri ini pertama yang diadakan pada tahun yang sama turut menarik perhatian internasional, termasuk dari Indonesia.
Gelombang popularitas seni bela diri ini dari kancah internasional, akhirnya mencapai Indonesia pada tahun 1975. Pada awalnya, terdapat dua organisasi utama di Indonesia yang mewakili gaya internasional yang berbeda.
Diantaranya yaitu PTI (Persatuan Taekwondo Indonesia), mewakili gaya ITF (International Taekwondo Federation), dipimpin oleh Letnan Jenderal Leo Lopulisa.
Kedua yaitu FTI (Federasi Taekwondo Indonesia), mewakili gaya WTF (World Taekwondo Federation), dipimpin oleh Marsekal Muda Sugiri. Pembagian ini tidak berlangsung lama.
Komite Olahraga Nasional Indonesia melihat potensi olahraga ini dan menawarkan kesempatan untuk menjadi anggota, dengan syarat harus ada satu badan pengatur tunggal di Indonesia.
Momen penting ini akhirnya mendorong dilaksanakannya musyawarah nasional pada tahun 1981. Hasil dari musyawarah tersebut adalah penyatuan kedua organisasi menjadi satu entitas baru yang dinamakan Taekwondo Indonesia, dengan Letnan Jenderal Leo Lupolisa sebagai ketua umumnya.
Penyatuan tersebut menjadi tonggak sejarah yang krusial bagi perkembangan seni bela diri ini di Indonesia, membuka jalan bagi pengembangannya yang lebih terstruktur dan masif.

