RPJMD Kota Sukabumi 2025–2029 Resmi Ditetapkan, Fokus pada Program Unggulan dan Proyek Strategis

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

 

BRANDA.CO.ID – Setelah melalui proses panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi akhirnya resmi ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025–2029, pada 20 Agustus 2025.

Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Hasan Asari, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, serta arah kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama lima tahun ke depan.

“RPJMD juga memuat program unggulan yang dijanjikan saat masa kampanye, termasuk prioritas pembangunan dan proyek strategis yang akan dilaksanakan hingga 2029,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

Secara substansi, RPJMD Kota Sukabumi memuat:

1 Visi

5 Misi

5 Tujuan

20 Sasaran

50 Outcome Prioritas

45 Program Prioritas

100 Arah Kebijakan

14 Program Unggulan (dari 19 program unggulan)

15 Proyek Strategis

Hasan menuturkan, penyusunan RPJMD telah melalui tahapan panjang sejak Januari 2025, mulai dari pembentukan tim penyusun, pengumpulan data, forum konsultasi publik, penyampaian rancangan awal ke DPRD, konsultasi dengan Gubernur, Musrenbang RPJMD, reviu APIP, pembahasan dengan DPRD, hingga evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah, dengan penetapan ini Kota Sukabumi terhindar dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri 86 Tahun 2017,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai aturan, DPRD dan kepala daerah dapat dikenai sanksi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama tiga bulan jika RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu. Selain Kota Sukabumi, sebanyak 25 kabupaten/kota di Jawa Barat juga telah menetapkan RPJMD pada 19–20 Agustus 2025.

“Atas nama Bappeda, kami mengucapkan terima kasih atas arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masukan konstruktif dari DPRD, kelompok masyarakat, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat,” tambah Hasan.

Meski telah ditetapkan, ia mengakui bahwa RPJMD masih memiliki kekurangan dan belum sepenuhnya mengakomodasi semua masukan. “Namun insyaallah ini yang terbaik yang bisa kami hasilkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil evaluasi dari Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Ke depan, pekerjaan utama adalah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dari 31 perangkat daerah paling lambat 20 September 2025, atau satu bulan setelah RPJMD ditetapkan.

“Dalam waktu dekat, Bappeda akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi RPJMD–Renstra agar seluruh dokumen perencanaan selaras, sehingga bisa menjadi acuan pembangunan Kota Sukabumi selama lima tahun mendatang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist