Disnaker Kota Sukabumi Tegaskan THR 2026 Wajib Cair Tepat Waktu, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan Menaker

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi (Disnaker) menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayah Kota Sukabumi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menjelaskan bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Kami menghimbau kepada para pengusaha untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam hal pemberian THR kepada karyawan,” tegas Punjul saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (4/3/2026).

Punjul memaparkan, terdapat dua Surat Edaran yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya tahun ini. Pertama, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kedua, SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Adapun besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional.

“Untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan sampai kurang dari 12 bulan, perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.

Sementara itu, dalam SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 diatur mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Punjul kembali menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist