BRANDA.CO.ID – Hari Perempuan Internasional kembali diperingati pada tanggal 8 Maret di berbagai negara di dunia. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk merayakan pencapaian perempuan sekaligus memperjuangkan kesetaraan hak di berbagai bidang kehidupan.
Setiap tahun, peringatan Hari Perempuan Internasional ini mengangkat tema global yang mencerminkan tantangan dan harapan, bagi perempuan di seluruh dunia.
Pada tahun 2026, Hari Perempuan Internasional mengusung tema “Rights. Justice. Action. For ALL Women and Girls”atau dalam bahasa Indonesia berarti “Hak, Keadilan, dan Aksi untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan.”
Tema ini menekankan pentingnya tindakan nyata, untuk memastikan perempuan dan anak perempuan memperoleh hak serta keadilan yang setara di berbagai aspek kehidupan.
Kampanye ini juga menyerukan penghapusan berbagai hambatan seperti hukum yang diskriminatif, perlindungan hukum yang lemah, serta norma sosial yang merugikan perempuan.
Secara umum, Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret setiap tahun. Peringatan ini bertujuan untuk menghormati perjuangan perempuan dalam mencapai kesetaraan gender, dan meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak perempuan.
Selain menjadi perayaan atas berbagai pencapaian perempuan, momen ini juga digunakan untuk menggalang dukungan terhadap upaya pemberdayaan perempuan di seluruh dunia.
Sejarah Hari Perempuan Internasional berawal dari gerakan buruh perempuan pada awal abad ke-20. Pada tahun 1908, sekitar 15.000 perempuan melakukan demonstrasi di New York, Amerika Serikat.
Mereka menuntut kondisi kerja yang lebih baik, pengurangan jam kerja, upah yang layak, serta hak untuk memilih dalam pemilu. Aksi ini kemudian menjadi salah satu tonggak penting dalam perjuangan hak-hak perempuan.
Gagasan untuk menetapkan Hari Perempuan Internasional kemudian muncul pada tahun 1910, dalam Konferensi Perempuan Sosialis Internasional di Kopenhagen, Denmark.
Aktivis perempuan asal Jerman, Clara Zetkin, mengusulkan agar setiap negara menetapkan satu hari khusus untuk memperjuangkan hak perempuan. Usulan tersebut mendapat dukungan dari lebih dari 100 perempuan dari 17 negara, yang menghadiri konferensi tersebut.
Perayaan Hari Perempuan Internasional pertama kali dilakukan pada tahun 1911 di beberapa negara Eropa seperti Austria, Denmark, Jerman, dan Swiss.
Saat itu, jutaan orang mengikuti berbagai aksi dan kegiatan untuk menuntut hak perempuan, termasuk hak bekerja, hak memilih, serta kesempatan menduduki jabatan publik.
Peringatan Hari Perempuan Internasional semakin mendapatkan pengakuan global, setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengakuinya pada tahun 1977.
Sejak saat itu, tanggal 8 Maret diperingati secara luas sebagai hari untuk menghormati perjuangan perempuan dan mendorong kesetaraan gender di tingkat global.

