O.ID — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Cianjur, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing serta penanganan perkawinan campuran antara WNI dan WNA di wilayah Cianjur.
Rapat mengusung tema “Penguatan Sinergi TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing dan Penanganan Perkawinan Campuran WNI-WNA melalui Implementasi Perjanjian Kerja Sama Penempatan PIMPASA dan Operasi Gabungan di Kabupaten Cianjur.”
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Rizki Fajar Ernanda, mengatakan pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Menurutnya, diperlukan koordinasi dan komunikasi yang kuat antarinstansi.
“Melalui rapat TIMPORA ini, kami berharap sinergi antarinstansi semakin kuat dalam upaya pengawasan orang asing, termasuk dalam penanganan perkawinan campuran WNI-WNA,” ujar Rizki.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi upaya meningkatkan koordinasi dan respons cepat terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, Kabid Wasdakim Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, menegaskan TIMPORA memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah melalui pengawasan orang asing yang terintegrasi.
“TIMPORA harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan orang asing di daerah. Dengan penguatan sinergi, implementasi penempatan PIMPASA, serta operasi gabungan, pengawasan orang asing di Kabupaten Cianjur diharapkan lebih optimal dan tepat sasaran,” kata Iman.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penempatan PIMPASA atau Petugas Imigrasi Pembina, Pengawas, dan Pengendali Desa.
Kerja sama dilakukan antara Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dengan empat kecamatan, yakni Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cilaku, Kecamatan Cugenang, dan Kecamatan Warungkondang.
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah konkret memperkuat pengawasan orang asing hingga tingkat kecamatan melalui koordinasi langsung antara pemerintah daerah dan pihak imigrasi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pemaparan materi dari Kepala Tim Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Trisna Gunawan, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leles, Ikmal Hafifi.
Materi yang dibahas meliputi strategi pengawasan orang asing, mekanisme operasi gabungan, hingga penanganan perkawinan campuran WNI-WNA yang membutuhkan sinergi antara instansi keimigrasian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
Melalui rapat TIMPORA ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan orang asing secara efektif demi mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Cianjur.***

