Triwulan I 2026, Pemkot Sukabumi Realisasikan 202 Paket Pengadaan Senilai Rp35,53 Miliar

BPBJ Kota Sukabumi. (Ilustrasi by AI)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Realisasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi sepanjang triwulan I 2026 mencapai Rp35,53 miliar.

Nilai tersebut berasal dari 202 paket pekerjaan yang diproses melalui berbagai metode pengadaan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi.

Kepala BPBJ Setda Kota Sukabumi, Hadi Sasonno mengatakan, capaian tersebut merupakan realisasi paket pekerjaan selama periode Januari hingga Maret 2026.

“Realisasi paket pekerjaan pada periode Januari hingga Maret atau sepanjang triwulan I 2026 mencapai Rp35 miliar lebih dengan total 202 paket pekerjaan,” ujar Hadi, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026, total paket pengadaan di Kota Sukabumi mencapai 6.176 paket dengan nilai anggaran sebesar Rp593,91 miliar yang tersebar di 31 perangkat daerah.

Dari jumlah tersebut, paket pengadaan melalui penyedia tercatat sebanyak 4.126 paket dengan nilai Rp327,48 miliar. Sementara itu, paket swakelola mencapai 2.050 paket dengan nilai Rp266,43 miliar.

Menurut Hadi, realisasi pengadaan pada triwulan pertama didominasi metode e-purchasing. Tercatat sebanyak 138 paket direalisasikan melalui sistem tersebut dengan nilai mencapai Rp29,53 miliar.

“Selain melalui e-purchasing, pengadaan langsung terealisasi sebanyak 62 paket dengan nilai anggaran Rp5,75 miliar,” katanya.

Selain itu, BPBJ juga mencatat realisasi pencatatan sebanyak dua paket dengan total nilai Rp249,33 juta.

Hadi menerangkan, e-purchasing merupakan mekanisme pembelian barang dan jasa pemerintah secara elektronik melalui katalog elektronik atau toko daring. Sistem tersebut dinilai mampu mempercepat proses pengadaan sekaligus meningkatkan transparansi proses belanja pemerintah.

“E-purchasing merupakan metode transaksi, sedangkan e-katalog adalah platform atau etalase digital tempat produk dipajang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk metode pengadaan langsung, rincian batas nilai pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Untuk pekerjaan konstruksi maksimal Rp400 juta, barang dan jasa lainnya maksimal Rp200 juta, serta jasa konsultansi maksimal Rp100 juta.

“Metode ini mengutamakan efisiensi dan kecepatan, namun tetap harus sesuai ketentuan Peraturan Presiden,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist