BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota Sukabumi semakin serius menekan peredaran rokok ilegal. Melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar, Pemkot menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai, mulai dari rokok tanpa pita cukai hingga penyalahgunaan pita cukai.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi pengenalan rokok ilegal yang digelar di salah satu hotel di kawasan Bhayangkara, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan langkah strategis untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, sektor cukai hasil tembakau setiap tahun memberikan kontribusi sekitar Rp8 miliar bagi Kota Sukabumi.
“Pendapatan yang berasal dari cukai rokok bersama sumber pendapatan daerah lainnya menjadi modal penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan cukai harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ayep mengatakan, Pemkot Sukabumi akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang melibatkan Satpol PP bersama instansi terkait.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran sangat penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena berdampak langsung terhadap berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dukungan masyarakat menjadi kunci agar produk yang beredar di pasaran merupakan produk resmi yang telah memenuhi kewajiban cukai.
“Penerimaan dari sektor cukai pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan nasional maupun daerah,” ujarnya.
Chotibul menyebutkan, hingga saat ini Bea Cukai Bogor telah mengamankan sekitar 7,5 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Di Kota Sukabumi sendiri, puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil disita, yang sebagian besar ditemukan dalam operasi di warung-warung kecil.
Ia menjelaskan, pola distribusi rokok ilegal kini terus berubah. Jika sebelumnya dikirim menggunakan truk dalam jumlah besar, kini pelaku lebih banyak memanfaatkan jasa ekspedisi dengan paket-paket kecil untuk menghindari penyitaan.
“Karena itu, pengawasan tidak hanya menyasar toko dan warung, tetapi juga kendaraan pengangkut, gudang penyimpanan hingga perusahaan jasa titipan,” jelasnya.
Chotibul juga mengingatkan bahwa tren peredaran rokok ilegal berpotensi meningkat seiring melemahnya daya beli masyarakat. Harga rokok ilegal yang hanya berkisar Rp10 ribu per bungkus membuat permintaannya terus bertambah.
“Jika kondisi ini dibiarkan, industri rokok legal bisa kehilangan pangsa pasar. Dampaknya bukan hanya menurunkan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri resmi hingga memicu pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan sosialisasi digelar selama tiga hari dan menyasar tujuh kecamatan, di antaranya Warudoyong, Cikole, Citamiang, Gunungpuyuh, dan Baros.
Menurut Firman, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok ilegal, aturan cukai, serta pentingnya berperan aktif dalam mencegah peredarannya.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa membeli rokok bercukai resmi berarti ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara yang nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” katanya.
Firman menambahkan, Satpol PP berperan melakukan pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, serta mendampingi operasi gabungan bersama Bea Cukai, kepolisian, TNI, Polisi Militer, dan Kejaksaan.
“Hingga saat ini operasi gabungan sudah dilaksanakan dua kali. Pada operasi pertama kami berhasil menyita sekitar 10.600 batang rokok ilegal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, modus pelanggaran kini tidak lagi didominasi rokok tanpa pita cukai. Banyak pelaku justru menyalahgunakan pita cukai dengan menggunakan tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok filter yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Semakin banyak masyarakat yang memahami ciri-cirinya, semakin kuat pula upaya pencegahan dan penegakan hukum di bidang cukai,” pungkasnya.***

