BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur terus berbenah perihal sertifikasi tanah milik pemerintah. Targetnya, di tahun 2028 seluruh aset tanah Pemkab Cianjur sudah tersertufikatkan.
Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Bhakti Kurnianto menjelaskan, bekerja sama dengan BPN, pihaknya kini sedang mengusulkan agar tanah milik Pemkab Cianjur yang belum disertifikatkan bisa segera disertifikatkan dan diterbitkan.
Tanah aset Pemkab Cianjur yang telah disertifikatkan hingga tahun 2024 sudah mencapai 427 bidang dari total keseluruhan sebanyak 1591 bidang yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.
“Tahun ini kita sudah mengusulkan 100 bidang tanah agar disertifikatkan, dan baru 38 bidang yang sudah disertifikatkan dan diterbitkan, sisanya sedang dalam proses dan menunggu hasilnya,” jelas Bhakti kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Bhakti mengaku optimis hingga tahun 2028 tanah milik Pemkab Cianjur secara keseluruhan sudah bersertifikat seiring adanya perubahan sistem pembuatan sertifikat, dari sistem manual ke sistem digital atau online.
“Dengan sistem online, kami optimis proses penyertifikatan tanah milik Pemkab Cianjur secara keseluruhan bisa selesai di tahun 2026, walaupun target awal selesai pada tahun 2028, karena kelihatannya bisa cepat,” ujar Bhakti.
Bhakti mengungkapkan, status tanah Pemkab Cianjur yang sudah bersertifikat akan memberikan manfaat dan keuntungan terhadap pendapatan asli daerah, apalagi dalam peraturan sekarang semua tanah milik Pemkab wajib bersertifikat.
“Melalui tanah yang sudah bersertifikat kita bisa melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk kemanfaatan, dan lebih terjamin,” imbuhnya.
Berdasarkan data setempat, dari sekitar 1591 bidang tanah milik Pemkab Cianjur, sekitar 600 atau sekitar 35 persen bidang berupa jalan, kemudian sekitar 30 persen berupa sekolah.
“Yang terbanyak sih berupa jalan dan sekolah, sementara sisanya terbagi ke dalam beberapa sektor seperti berupa sawah dan kebun,” kata dia.***

