Siap Tempuh Jalur Hukum, Abah Dedi Menilai Muskab IPSI VI Sukabumi Cacat Hukum

Ketua Harian IPSI Kabupaten Sukabumi Abah Dedi. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Ketua Harian IPSI Kabupaten Sukabumi Abah Dedi, menilai Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-VI Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sukabumi cacat hukum dan sarat pelanggaran aturan organisasi.

Menurut Abah Dedi, pelaksanaan Muskab IPSI Kabupaten Sukabumi yang digelar di Cikembar pada Minggu (2/5/2025) penuh kejanggalan.

Lanjut Abah Dedi, sekitar 90 persen perguruan yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pelaksana Tugas (Plt) IPSI dinilai tidak sah secara administratif dan tidak memenuhi ketentuan organisasi.

“Banyak perguruan di-SK-kan Plt yang tidak punya murid, tidak aktif, dan bahkan tidak dikenal di komunitas pencak silat. Ini merugikan perguruan sah yang sudah lama eksis dan memiliki legalitas jelas,” tegasnya, Rabu (4/6/2025).

Abah Dedi juga menyampaikan bahwa sekitar 30 pengurus kecamatan serta 10 perguruan sah melakukan walkout dari forum Muskab sebagai bentuk protes.

Padahal, Merujuk pada AD/ART IPSI Tahun 2021 Bab 7 Pasal 24, yang menetapkan siapa saja yang memiliki hak suara dalam Muskab.

“Yang tersisa dalam forum hanya 15 pengurus kecamatan. Selebihnya adalah perguruan yang diangkat sepihak oleh Plt,” jelasnya.

Abah Dedi mengungkapkan, adanya indikasi intervensi dari pihak provinsi dalam penyusunan tata tertib Muskab.

Menurutnya, peserta tidak diberi ruang menyampaikan pendapat, dan pimpinan sidang berasal dari unsur pemerintah provinsi, bukan dari peserta Muskab sendiri.

Prosedur wajib lain seperti laporan pertanggungjawaban pengurus lama juga diabaikan.

“Ini bentuk pelanggaran tata kelola organisasi. Harusnya semua tahapan dijalankan sesuai aturan. Karena tidak, kami walkout sebagai bentuk penolakan,” ucap Abah Dedi.

Pemilihan ketua IPSI secara aklamasi juga dinilai cacat hukum, sebab banyak pemilih berasal dari perguruan yang tidak memiliki dasar legal.

Ia menegaskan bahwa Plt tidak berwenang mengeluarkan SK terhadap perguruan.

“Ini sudah kami laporkan ke PB IPSI dan KONI. Ini bukan soal pribadi, tapi soal penegakan aturan organisasi,” ungkapnya.

Abah Dedi menyayangkan, pengurus lama IPSI Kabupaten Sukabumi tidak diundang dalam Muskab.

Padahal, seluruh unsur harus dilibatkan. Penunjukan ketua sidang pun dinilai tidak sah karena tidak melalui pemilihan peserta.

Abah Dedi mendesak agar Muskab ke-VI dibatalkan dan digelar ulang dengan mekanisme yang sah.

“Kami punya bukti kuat atas pelanggaran yang terjadi. Ini demi menjaga marwah IPSI dan memberi contoh kepada generasi penerus tentang pentingnya taat aturan dalam berorganisasi,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist