Kabag Hukum : Seluruh Kelurahan di Kota Sukabumi Kini Punya Posbakum,  Warga Tak Perlu Bingung Cari Bantuan Hukum

Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh wilayah Kota Sukabumi telah rampung 100 persen, dengan total 33 Posbakum di setiap kelurahan. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID — Upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum kini membuahkan hasil. Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh wilayah kota telah rampung 100 persen, dengan total 33 Posbakum di setiap kelurahan.

Dengan hadirnya Posbakum ini, masyarakat kini tak perlu lagi kebingungan mencari pendampingan hukum.

Cukup datang ke kantor kelurahan masing-masing, warga bisa langsung mendapatkan bantuan atau konsultasi terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi.

“Pembentukan Posbakum di setiap kelurahan merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum dan HAM. Kini seluruh kelurahan di Kota Sukabumi telah memilikinya,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2025).

Menurut Yudi, kehadiran Posbakum menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat masyarakat sebelum dilanjutkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Tujuan utama Posbakum adalah memberikan ruang mediasi dan penyelesaian awal bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum. Jadi, tidak semua harus langsung ke ranah hukum formal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa personel yang mengelola Posbakum merupakan non-ASN yang memiliki kemampuan dan pemahaman di bidang hukum serta mediasi sosial.

Mereka akan berperan aktif membantu masyarakat mencari solusi atas permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.

Ke depan, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi juga akan menggelar sosialisasi dan pembekalan bagi anggota Posbakum dan para lurah.

“Kami berencana menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Kepolisian untuk memberikan pelatihan teknis dan pemahaman terkait penyelesaian permasalahan hukum di wilayah,” tambahnya.

Yudi berharap keberadaan Posbakum dapat benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai wadah konsultasi hukum pertama di tingkat kelurahan.

“Harapannya, masyarakat lebih sadar hukum, lebih mudah mendapatkan pendampingan, dan persoalan bisa diselesaikan sejak dini di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist