Sebelum masukin tahun 2026, DPRD Cianjur Sahkan 13 Perda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur sahkan tiga Raperda Usulan Prakarsa. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur mengesahkan 13 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025 dari total 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Esih Sukaesih Karo Karo, mengatakan sebagian besar raperda yang diusulkan pada tahun tersebut telah berhasil ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD.

“Dari 14 raperda yang masuk dalam Propemperda 2025, sebanyak 13 raperda telah disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna,” kata Esih, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, dari total raperda tersebut, tujuh merupakan usulan DPRD dan tujuh lainnya berasal dari Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Namun demikian, satu raperda belum dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi perda, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Keuangan dan Ekonomi Syariah.

Menurut Esih, berdasarkan laporan Panitia Khusus I DPRD dalam rapat paripurna, raperda tersebut belum dapat ditetapkan karena masih menunggu dasar hukum yang lebih spesifik dari pemerintah pusat.

“Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Keuangan dan Ekonomi Syariah dinyatakan belum dapat dilanjutkan sampai terbitnya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai dasar hukum pembentukan dan pelaksanaannya di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Propemperda tahun 2026, DPRD Kabupaten Cianjur telah menetapkan enam raperda. Rinciannya, tiga raperda merupakan usulan DPRD dan tiga lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Esih berharap perda yang telah disahkan sepanjang 2025 dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan turunan oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap perda yang sudah ditetapkan dapat segera dibuatkan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Bupati agar organisasi perangkat daerah pengampu dapat segera melaksanakannya,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist