BRANDA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menghimbau perusahaan di wilayahnya untuk memberikan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 untuk pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran.
Hal itu ditegaskan Kabid Hubungan Industrial PHI Disnaker Kota Sukabumi Nia Vaulina, saat di wawancara wartawan di Gedung DPRD setempat, Selasa (18/3/2024).
“Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja. Pencairan THR wajib dilakukan dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025,” kata Nia.
Nia menyebutkan, pemberian THR oleh perusahaan kepada tenaga kerja atau buruh wajib diserahkan secara penuh atau tidak dicicil.
“Tidak boleh dicicil yah. Pemberian THR sudah mnejadi kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan kepada para pekerjanya,” ungkapnya.
Terkait aturan pemberian THR, sambung Nia, besaran THR adalah satu bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
“Untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan itu diberikan secara proposional sesuai regulasi dalam SE,” terang dia.
Nia melanjutkan, selain THR ada juga Bantuan Hari Raya (BHR) Keagamaan yang wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir ojek online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
“Bagi kurir dan pengemudi ojek online mereka berhak mendapatkan BHR,” papar Nia.
Terkait besaran BHR yang berhak diterima oleh pengemudi dan kurir ojek online sudah diatur juga dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang memenuhi syarat berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Namun, bagi pengemudi yang tidak memenuhi kategori tersebut, besaran bonus akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
“Artinya, jumlah BHR yang diterima dikembalikan lagi pada perusahaan dan performa dari masing – masing pengemudi dan kurir ojek online tersebut,” pungkasnya.***