Terima anggaran DBHCHT Rp681 Juta, Disnaker Kota Sukabumi Pastikan Perlindungan 3.382 Pekerja Rentan

Disnaker Kota Sukabumi melaksanakan Launching Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. (Foto: dok)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi memanfaatkan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 untuk menjalankan Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kota Sukabumi.

Program tersebut menyasar sebanyak 3.382 pekerja rentan dari berbagai sektor informal dengan total anggaran mencapai Rp681 juta selama satu tahun.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina mengatakan, anggaran DBHCHT digunakan untuk membiayai dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Iuran perlindungan per orang sebesar Rp16.800 per bulan. Program ini diberikan kepada 3.382 pekerja rentan di Kota Sukabumi,” ujar Nia.

Ia menjelaskan, terdapat sembilan kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi. Di antaranya pengemudi ojek online (ojol), pelaku usaha ultra mikro, buruh bangunan, hingga buruh tani.

Menurutnya, kategori penerima disesuaikan dengan kondisi daerah. Pasalnya, Kota Sukabumi tidak memiliki petani tembakau seperti daerah penghasil tembakau lainnya.

“Karena di Kota Sukabumi tidak ada petani tembakau, maka penerimanya disesuaikan dengan kelompok pekerja rentan yang ada di daerah,” jelasnya.

Untuk memastikan program tepat sasaran, sambung Nia, Disnaker bersama tim verifikasi akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke lapangan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Karena kita ingin memastikan peserta ini benar warga Kota Sukabumi dan memang sesuai dengan pekerjaannya. Jangan sampai datanya sudah pindah domisili atau orangnya sudah tidak ada di sini,” ucap Nia.

Ia menyebutkan, data penerima manfaat berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4 atau kategori warga miskin. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan diverifikasi langsung di lapangan.

“Kita punya tim verval dari pusat juga yang turun langsung memastikan orangnya benar ada dan pekerjaannya sesuai, misalnya memang buruh bangunan atau bukan,” ujarnya.

Dari hasil pemadanan data yang dilakukan awal tahun, ditemukan sejumlah penerima manfaat yang sudah pindah keluar Kota Sukabumi. Karena itu, Disnaker melakukan pergantian peserta pada Januari 2026.

“Data itu dinamis. Ada beberapa peserta 2025 yang ternyata sudah pindah dari Kota Sukabumi, jadi diganti dengan peserta lain yang benar-benar memenuhi syarat,” katanya.

Nia menambahkan, program perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT sebenarnya sudah berjalan pada tahun sebelumnya. Namun kala itu perlindungan hanya diberikan selama empat bulan, yakni September hingga Desember 2025.

“Kalau tahun sebelumnya hanya empat bulan karena anggarannya masuk di perubahan. Sekarang alhamdulillah bisa full 12 bulan selama 2026,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist