BRANDA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Maret hingga Juni 2026, Jumat (3/7/2026).
Dari ratusan perkara tersebut, temuan paling menonjol berasal dari barang bukti obat-obatan terlarang yang mencapai 161.492 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengatakan pengelolaan barang bukti itu merupakan bentuk komitmen Kejari dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkrah dikelompokkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, baik melalui pemusnahan maupun lelang negara,” ujarnya.
Dari total 116 perkara, sebanyak 38 di antaranya merupakan kasus narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 4.094,627 gram atau sekitar 4,09 kilogram, sabu seberat 2.096,1084 gram, 627 microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan terlarang golongan Daftar G.
Sementara itu, 78 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum lainnya (TPUL) serta perkara orang dan harta benda (OHARDA). Barang bukti yang diamankan antara lain 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan digital maupun manual, 19 tas, 11 telepon seluler, serta 41 barang bukti lainnya.
Tumpal menegaskan, tingginya jumlah barang bukti obat-obatan terlarang menjadi perhatian serius pihaknya.
Melalui fungsi intelijen, Kejari akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Sukabumi.
“Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.***

