Menjelang Putusan, Fraksi Mahasiswa Sukabumi Tuntut Keadilan untuk dr. Silvi Apriani

Aksi demonstrasi fraksi mahasiswa sukabumi di Kejaksaan Negri Sukabumi terkait menuntut keadilan untuk dr.Silvy. (foto: Her)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Fraksi Mahasiswa Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jumat (3/7/2026).

Massa aksi mendesak majelis hakim membebaskan dr. Silvi Apriani, terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis food tray, karena menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana penipuan.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta proses hukum dilakukan secara adil, mengembalikan nama baik dr. Silvi apabila dinyatakan tidak bersalah, serta memastikan sistem peradilan berjalan tanpa adanya kriminalisasi maupun intimidasi.

Ketua Umum Fraksi Mahasiswa Sukabumi, Rio Chandra, didampingi Koordinator Lapangan Dede Suryana, menyatakan pihaknya menilai perkara yang menjerat dr. Silvi merupakan bentuk wanprestasi dalam kerja sama bisnis sehingga tidak semestinya diproses secara pidana.

“Kasus ini menurut kami merupakan hubungan kerja sama bisnis antara dua belah pihak yang sama-sama menanamkan modal. Tidak ada unsur penipuan. Jika perkara perdata dipaksakan menjadi pidana, tentu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Rio.

Menurutnya, selama persidangan telah dihadirkan berbagai bukti, termasuk keberadaan barang, supplier, serta saksi-saksi yang dinilai menguatkan bahwa transaksi tersebut benar-benar ada dan bukan bisnis fiktif.

Rio juga menyoroti dugaan adanya intimidasi secara verbal yang dialami terdakwa selama proses hukum. Ia berharap seluruh aparat penegak hukum menjunjung tinggi etika profesi dan tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi proses peradilan.

“Kami bukan datang untuk menghakimi jaksa ataupun pihak tertentu. Kami hadir mengawal agar hukum ditegakkan secara adil berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif,” katanya.

Ia menambahkan, putusan perkara dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 6 Juli 2026. Karena itu, aksi dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses persidangan menjelang pembacaan putusan.

“Kami berharap hakim benar-benar mempertimbangkan apakah perkara ini ranah perdata atau pidana. Jangan sampai perkara wanprestasi dikriminalisasi menjadi tindak pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Dohy Aryo, menyatakan pihaknya menghormati aspirasi masyarakat, namun meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang saat ini telah memasuki tahap akhir.

“Saat ini perkara sudah memasuki tahap menjelang putusan. Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Persidangan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Dodhi menjelaskan, tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, korban, terdakwa, serta alat bukti yang telah diperiksa di depan majelis hakim.

Ia juga menegaskan, persoalan mengenai apakah perkara tersebut merupakan sengketa perdata atau tindak pidana telah melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Keberatan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum sudah disampaikan dalam tahapan persidangan dan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Setelah melalui mekanisme tersebut, persidangan tetap dilanjutkan hingga pemeriksaan selesai,” jelasnya.

Menurut Dodhi, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Selanjutnya, seluruh keputusan berada di tangan majelis hakim yang dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (6/7/2026).

“Kami berharap proses persidangan tetap berlangsung kondusif tanpa intimidasi dari pihak mana pun, baik kepada korban maupun kepada terdakwa, sehingga putusan nantinya benar-benar berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.(Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist