BRANDA.CO.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi kini diwarnai polemik panas. Sengketa sengit antara Yayasan Mutiara Qolbu Islamic melawan pihak mitra pengelola mencuat ke publik setelah kedua belah pihak saling klaim dan melempar bantahan terkait legalitas pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3.
Ketegangan bermula saat Kantor Hukum MURI & PARTNERS, selaku kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, melayangkan pengaduan resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Daffa Alfaritsi, S.H., salah satu kuasa hukum yayasan, menuding pihak mitra telah melakukan “kudeta administratif” dan pengalihan entitas secara sepihak.
Daffa membeberkan bahwa kliennya telah mengurus seluruh administrasi pembukaan SPPG sejak Juni hingga proses Verifikasi Lapangan (Verval) oleh BGN pada 1 November 2025. Namun, saat operasional dimulai pada 11 Desember 2025, badan hukum SPPG tiba-tiba berubah menjadi YLPI tanpa adanya komunikasi maupun persetujuan tertulis.
“Alih-alih klien kami menjalankan peran sebagai mitra BGN, justru yang didapat adalah pengkhianatan. SPPG tersebut badan hukumnya diganti secara sepihak,” tegas Daffa dalam konferensi pers di Kota Sukabumi, Sabtu (24/10/2026).
Pihak yayasan menyebut tindakan ini sebagai gerakan Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) yang melanggar Petunjuk Teknis BGN, sekaligus mendesak Kepala BGN, Sudaryono, untuk mengusut dugaan sabotase titik koordinat ini.
Dilansir dari sukabumiku.id, pihak mitra pengelola SPPG Nagrak Utara 3 langsung pasang badan. Didampingi kuasa hukumnya, Yusep Muharam dari Kantor Hukum Mahardika, mereka membantah keras telah mencatut legalitas maupun titik koordinat milik Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
“SPPG Nagrak Utara 3 sama sekali tidak menggunakan identitas atau memanfaatkan legalitas, titik koordinat, maupun hasil pengajuan verifikasi Yayasan Mutiara Qolbu Islamic,” sanggah Yusep, Senin (26/10/2026).
Yusep membeberkan kronologi versi kliennya. Pada September 2025, komunikasi sempat jalin untuk meminjam legalitas yayasan guna pengajuan titik SPPG. Namun, proses tersebut mandek dan mengalami dua kali penolakan dari sistem karena ketidaklengkapan dokumen yayasan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masalah perpajakan. Bahkan, kekurangan administrasi itu diklaim sempat dipenuhi menggunakan biaya pihak mitra.
Karena pengajuan awal tidak berjalan, pihak pengelola akhirnya meneruskan pengajuan menggunakan yayasan lain, yaitu Yayasan Lentera Puspa Ilmu (YLPI), yang kini resmi memegang perjanjian kerja sama dengan BGN untuk tahun anggaran 2025.
Polemik ini tidak hanya sebatas perebutan nama badan hukum, tetapi juga merembet ke persoalan finansial.
Pihak mitra menyatakan bahwa akta perjanjian awal yang dipersoalkan hanya seputar peminjaman legalitas, dan tidak mengatur nota kesepahaman (MoU) terkait pembagian hasil ataupun fee komitmen seperti yang dituntut pihak yayasan.
Sebaliknya, pihak mitra mengklaim justru merekalah yang menanggung seluruh biaya pendirian dapur MBG, mulai dari penyiapan bangunan, dokumen, banner, hingga perlengkapan makan.
Pihak pengelola mengaku telah menjawab somasi yang dilayangkan oleh Yayasan Mutiara Qolbu Islamic dan menyatakan siap jika polemik ini harus berlanjut ke meja hijau dalam gugatan perdata.
Hingga saat ini, BGN belum memberikan keputusan resmi terkait riwayat dokumen dan penetapan titik koordinat yang disengketakan oleh kedua belah pihak.(Her)

