BRANDA.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Cianjur berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) saat melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing dengan Tajuk Operasi “JAGRATARA”.
Operasi Jagratara tahap III yang dilaksanakan setentak se-Indonesia ini, dimulai sejak diselenggarakan tanggal 7-9 Oktober 2024.
“Operasi Jagratara dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan negara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Cianjur Riky Afrimon, saat konferensi pers di Kantornya, Senin (14/10/2024).
Riky menjelaskan, operasi Jagratara di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cianjur dimulai dengan apel pada Senin 7 Oktober 2024.
“Kemudian dilanjut operasi ke lapangan yang dilaksanakn seluruh Tim dan bergerak menuju target yang menjadi titik lokasi objek pengawsan,” terang dia.
Riki menjelaskan, target dari operasi ini adalah Orang Asing dan Penjamin di Perusahaan-peusahaan, Yayasan/ lembaga Pendidikan dan tempat penginapan/Villa yang berada di daerah Kecamatan Karangtengah,
Pacet dan Kecamatan Cipanas.
“Selama tiga hari pelaksanaan Operasi JAGRATARA, telah dilakukan pengawasan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 3 (tiga) Orang Asing berkewarganegaraan Sudan, Mesir, dan Aljazair pemegang Visa Kunjungan yang berada di salah satu Yayasan Pendidikan.
“Sehingga Tim pun melakukan wawancara untuk pendalaman lebih lanjut terkait dengan kegiatannya,” terang dia.
Ditempat berbeda, Tim Operasi Jagratara Imigrasi Cianjur menemukan kecurigaan saat melakukan pemeriksaan terhadap satu orang WNA asal India pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang tinggal di dalamnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian, Orang Asing tersebut tidak bisa menunjukkan dan menyerahkan Paspornya ke Petugas Imigrasi.
“Selanjutnya WNA India tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Cianjur untuk
pemeriksaan lebih lanjut,” beber Riky.
Selain itu, Tim Operasi Jagratara juga menyisir beberapa perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dari hasil pemeriksaan keimigrasian di Perusahaan diketahui Orang Asing tersebut telah sesuai sesuai dengan lzin Tinggal yang diberikan
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Selama 3(tiga) hari Pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap lII, Kantor Imigrasi Cuanjur melakukan periksaan terhadap 16 WNA, empat orang diantaranya, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Riky menambahkan, pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Cianjur ini diharapkan mampu memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran keimigrasian.
“Juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi Imigrasi, serta memberikan
edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian,” pungkasnya.***