Digitalisasi dan Pengawasan Diperkuat, BPKPD Kota Sukabumi Optimalkan Pajak Daerah

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus memperketat pengawasan pemungutan pajak daerah guna mencegah potensi kebocoran.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), berbagai langkah strategis dilakukan, mulai dari digitalisasi sistem hingga pengawasan berbasis real time.

Penguatan ini salah satunya difokuskan pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga penerangan jalan.

Seluruh upaya tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sebagai bagian dari pengawasan, Pemkot Sukabumi membentuk Tim 10 yang terdiri dari kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan monitoring lapangan setiap tiga bulan.

Selain itu, dibentuk pula Tim 12 sebagai tim teknis yang diisi pejabat eselon III. Evaluasi dan pelaporan dilakukan secara rutin setiap bulan, termasuk optimalisasi ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menegaskan pihaknya terus menggali potensi pajak daerah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Komitmen peningkatan PAD dari sektor pajak terus kami lakukan melalui berbagai upaya. Salah satunya pembentukan Tim 10 dan Tim 12 yang bertugas melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya dalam penerapan PBJT,” ujarnya.

Ia menegaskan, pungutan PBJT sebesar 10 persen bukan merupakan pendapatan pelaku usaha, melainkan titipan masyarakat yang wajib disetorkan kepada pemerintah.

“PBJT sebesar 10 persen itu bukanlah pendapatan pelaku usaha, melainkan titipan masyarakat yang wajib disetorkan kepada pemerintah,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, BPKPD masih menemukan sejumlah wajib pajak yang belum mencantumkan pungutan PBJT pada struk transaksi. Pengecualian hanya berlaku bagi usaha kecil dengan omzet tertentu atau restoran yang pengelolaannya menyatu dengan hotel.

Sesuai ketentuan, wajib pajak yang tidak mencantumkan pungutan PBJT dapat dikenakan sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.

“Ketika ditemukan wajib pajak yang belum mencantumkan PBJT, kami langsung melakukan edukasi dan meminta mereka untuk segera menerapkannya,” jelas Galih.

Untuk memperkuat transparansi, sistem pemungutan pajak daerah di Kota Sukabumi juga terintegrasi dengan pengawasan elektronik (e-monitoring) yang terhubung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini bertujuan mencegah kebocoran, praktik suap, maupun tindak korupsi.

Selain itu, Pemkot Sukabumi menghadirkan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) guna mempermudah pembayaran pajak.

Kanal pembayaran juga diperluas melalui QRIS dan virtual account, sehingga transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa tatap muka.

“Wajib pajak bisa langsung menyetorkan PBJT 10 persen melalui layanan tersebut tanpa pertemuan antara petugas dan pembayar pajak. Dengan begitu, potensi kebocoran dapat diminimalkan,” tandasnya.

Galih juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan pajak. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu meminta bukti setor pajak kepada pelaku usaha.

“Pajak adalah dana titipan dari masyarakat. Jangan sampai sudah dibayar tetapi tidak disetorkan ke pemerintah. Mari bersama kita kawal agar setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist