BRANDA.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi memperketat pengawasan kepatuhan pajak daerah dengan menyasar wajib pajak yang belum memberikan konfirmasi pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.
Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan transparansi pelaporan transaksi usaha sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, mengatakan penyebaran surat teguran menjadi salah satu upaya mendorong wajib pajak agar segera memberikan kepastian terkait pemasangan alat tersebut.
“Kami mendorong wajib pajak untuk kooperatif dan segera mengonfirmasi kesiapan pemasangan tapping box sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah,” kata Sandra kepada wartawan, Rabu (21/10/2026)
Penyampaian surat teguran tersebut dilaksanakan BPKPD bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (20/10/2026).
Langkah ini menyasar wajib pajak yang belum memberikan respons terkait kesiapan tempat usahanya dipasangi alat perekam transaksi.
Hingga kini, sebanyak 114 unit tapping box telah terpasang di sejumlah tempat usaha di Kota Sukabumi. Meski demikian, masih ada wajib pajak yang belum memberikan konfirmasi kepada BPKPD mengenai kesediaan pemasangan perangkat tersebut.
“Pemasangan tapping box merupakan salah satu instrumen pengawasan transaksi usaha untuk membantu memastikan pencatatan dan pelaporan pajak berlangsung secara transparan dan akuntabel. Melalui perangkat ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaporan transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah,” jelas Sandra.
Sandra mengungkapkan, upaya tersebut menjadi bagian dari strategi optimalisasi PAD. Peningkatan kepatuhan wajib pajak, sambung Sandra, dinilai penting untuk mendukung meningkatkan penerimaan daerah yang digunakan dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung pemasangan tapping box sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama antara pemerintah dan wajib pajak diharapkan dapat memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel,” tandasnya.***

